Perbedaan PPDB dan SPMB: Memahami Sistem Baru Penerimaan Murid 2025

  • admin_hspg |
  • 14 Feb 2025 |
  • 0 |
  • 0

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) mulai tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini mencakup lebih dari sekadar nama—ada kebijakan baru yang memengaruhi jalur penerimaan hingga kuota siswa. Berikut adalah perbedaan utama yang penting untuk dipahami.


    1. Perbedaan Jalur Penerimaan


    • PPDB: Zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

    • SPMB: Domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.


    Perbedaan utama: Jalur zonasi diganti menjadi domisili, yang lebih menekankan wilayah administratif berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.


    2. Zonasi Menjadi Domisili


    • PPDB: Menggunakan alamat pada Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

    • SPMB: Berdasarkan wilayah administratif sesuai ketentuan pemerintah daerah, dengan fleksibilitas tertentu (contoh: korban bencana alam).


    3. Perluasan Jalur Mutasi


    • PPDB: Hanya berlaku bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas.

    • SPMB: Selain siswa yang mengikuti perpindahan orang tua, anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar juga dapat mendaftar melalui jalur mutasi.


    4. Penambahan Kategori Prestasi


    • PPDB: Prestasi akademik dan non-akademik tanpa perincian spesifik.

    • SPMB: Prestasi lebih terperinci:

    • Akademik: Sains, teknologi, riset, inovasi.

    • Non-akademik: Seni, budaya, olahraga, bahasa, dan kepemimpinan (termasuk pengurus OSIS atau Pramuka).


    5. Perubahan Kuota Penerimaan


    A. Sekolah Dasar (SD)

    • Jalur domisili: 70%

    • Jalur afirmasi: 15%

    • Jalur mutasi: 5%

    • Jalur prestasi: Tidak berlaku.


    B. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

    • Jalur domisili: 40% (sebelumnya 50%)

    • Jalur afirmasi: 20% (sebelumnya 15%)

    • Jalur prestasi: 25%

    • Jalur mutasi: 5%


    C. Sekolah Menengah Atas (SMA)

    • Jalur domisili: 30% (sebelumnya 50%)

    • Jalur afirmasi: 30% (sebelumnya 15%)

    • Jalur prestasi: 30%

    • Jalur mutasi: 5%


    Kesimpulan


    Perubahan dari PPDB ke SPMB mencerminkan upaya meningkatkan pemerataan akses pendidikan, memperluas peluang bagi siswa berprestasi, dan memberi ruang lebih adil, terutama bagi anak guru dan siswa dengan kepemimpinan aktif.


    Pendaftaran Homeschooling HSPG Tahun Ajaran 2025/2026 Telah Dibuka!


    Siapkan anak Anda menghadapi sistem penerimaan baru dengan metode belajar yang fleksibel, efektif, dan terarah. Homeschooling HSPG hadir untuk membimbing anak Anda mencapai potensi terbaiknya. Yuk, daftar sekarang dan pastikan anak Anda siap meraih masa depan cemerlang!


    Penulis: Brahmastya Artanto


    Informasi selengkapnya dapat menghubungi 

    Hotline: 0812 1516 8833

    Telepon (0274) 512 160


    “Homeschooling HSPG, Sekolah Berbasis Bakat dan Minat”



    Comments



    Related Post

    Homeschooling HSPG Semakin Diminati

  • admin_hspg |
  • 13 Mei 2024 |
  • 0 |
  • 0

    Tahun 2023 Homeschooling HSPG kembali menorehkan pencapaian yang membanggakan, dengan mengantarkan kurang lebihnya 70 siswanya lolos ujian masuk PTN yang dicita-citakan. Beberapa siswa berhasil masuk PTN favorit, seperti Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Airlangga, dan beberapa perguruan tinggi lainnya.

    e-Rapor Kurikulum Merdeka

  • admin_hspg |
  • 13 Mei 2024 |
  • 0 |
  • 0

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan e-Rapor Kurikulum Merdeka menjadi sesederhana mungkin, sehingga diharapkan dapat memudahkan guru dan wali kelas saat menggunakannya. Aplikasi e-rapor merupakan opsi alat bantu bagi guru dan satuan pendidikan melakukan pelaporan hasil belajar peserta didik untuk disampaikan kepada orang tua atau wali murid sebagai alat bantu.