Perbedaan PPDB dan SPMB: Memahami Sistem Baru Penerimaan Murid 2025

  • admin_hspg |
  • 14 Feb 2025 |
  • 0 |
  • 0

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) mulai tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini mencakup lebih dari sekadar nama—ada kebijakan baru yang memengaruhi jalur penerimaan hingga kuota siswa. Berikut adalah perbedaan utama yang penting untuk dipahami.


    1. Perbedaan Jalur Penerimaan


    • PPDB: Zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

    • SPMB: Domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.


    Perbedaan utama: Jalur zonasi diganti menjadi domisili, yang lebih menekankan wilayah administratif berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.


    2. Zonasi Menjadi Domisili


    • PPDB: Menggunakan alamat pada Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

    • SPMB: Berdasarkan wilayah administratif sesuai ketentuan pemerintah daerah, dengan fleksibilitas tertentu (contoh: korban bencana alam).


    3. Perluasan Jalur Mutasi


    • PPDB: Hanya berlaku bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas.

    • SPMB: Selain siswa yang mengikuti perpindahan orang tua, anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar juga dapat mendaftar melalui jalur mutasi.


    4. Penambahan Kategori Prestasi


    • PPDB: Prestasi akademik dan non-akademik tanpa perincian spesifik.

    • SPMB: Prestasi lebih terperinci:

    • Akademik: Sains, teknologi, riset, inovasi.

    • Non-akademik: Seni, budaya, olahraga, bahasa, dan kepemimpinan (termasuk pengurus OSIS atau Pramuka).


    5. Perubahan Kuota Penerimaan


    A. Sekolah Dasar (SD)

    • Jalur domisili: 70%

    • Jalur afirmasi: 15%

    • Jalur mutasi: 5%

    • Jalur prestasi: Tidak berlaku.


    B. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

    • Jalur domisili: 40% (sebelumnya 50%)

    • Jalur afirmasi: 20% (sebelumnya 15%)

    • Jalur prestasi: 25%

    • Jalur mutasi: 5%


    C. Sekolah Menengah Atas (SMA)

    • Jalur domisili: 30% (sebelumnya 50%)

    • Jalur afirmasi: 30% (sebelumnya 15%)

    • Jalur prestasi: 30%

    • Jalur mutasi: 5%


    Kesimpulan


    Perubahan dari PPDB ke SPMB mencerminkan upaya meningkatkan pemerataan akses pendidikan, memperluas peluang bagi siswa berprestasi, dan memberi ruang lebih adil, terutama bagi anak guru dan siswa dengan kepemimpinan aktif.


    Pendaftaran Homeschooling HSPG Tahun Ajaran 2025/2026 Telah Dibuka!


    Siapkan anak Anda menghadapi sistem penerimaan baru dengan metode belajar yang fleksibel, efektif, dan terarah. Homeschooling HSPG hadir untuk membimbing anak Anda mencapai potensi terbaiknya. Yuk, daftar sekarang dan pastikan anak Anda siap meraih masa depan cemerlang!


    Penulis: Brahmastya Artanto


    Informasi selengkapnya dapat menghubungi 

    Hotline: 0812 1516 8833

    Telepon (0274) 512 160


    “Homeschooling HSPG, Sekolah Berbasis Bakat dan Minat”



    Comments



    Related Post

    Kapan Waktu yang Tepat Untuk Ke Psikolog?

  • lumut |
  • 29 Agu 2023 |
  • 0 |
  • 0

    Tau gak sih, kalo kesehatan mental itu sama pentingnya dengan kesehatan fisik? Mungkin seringkali kamu merasa baik-baik saja, tapi tanpa kamu sadari bisa saja sebenarnya kamu butuh bantuan tenaga profesional loohhh. Nah, tenaga profesional itu adalah psikolog atau psikiater. Yuuk kita simak beberapa hal yang menandakan kamu perlu ke tenaga profesional.

    Pembelajaran Muatan Khusus, Homeschooling HSPG Jadi Percontohan Nasional

  • lumut.testing |
  • 2 Feb 2024 |
  • 0 |
  • 0

    Homeschooling HSPG Yogyakarta ditunjuk oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI menjadi salah satu model pendidikan nonformal (homeschooling) di Indonesia. Untuk mengetahui keunggulan-keunggulan yang dimiliki HSPG, Pusat Kurikulum dan Perbukuan melakukan identifikasi ke HSPG, 19-21 April 2021.